Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Wajib Pajak kini dapat mengajukan 3 jenis permohonan terkait fasilitas pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permohonan SKB PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN
Jenis permohonan pertama yang dapat diajukan adalah permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN. Merujuk Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pembelian pertama. Jumlah pengurangan yang diberikan sebesar 100% dari PPh terutang yang dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun 2035.
Untuk memperoleh SKB, sistem akan melakukan validasi syarat. Sistem akan melakukan pengecekan status NPWP Pemohon, status NPWP pusat, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir.
Setelah divalidasi, pemohon perlu melengkapi beberapa informasi seperti identitas penjual serta detail objek pajak dan transaksi pengalihan, seperti nomor identifikasi bidang tanah dan alamat lokasi. Pemohon juga perlu melengkapi identitas pembeli.
SKB PPnBM Wilayah IKN
Permohonan fasilitas yang dapat diajukan berikutnya adalah SKB PPnBM Wilayah IKN. SKB ini diperlukan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah.
Saat mengajukan permohonan, sistem akan melakukan validasi syarat berupa utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir. Selanjutnya, pemohon sebagai penjual atau pembeli melengkap data identitas serta detail transaksi.
Merujuk Pasal 156 ayat(6) PMK 28/2024, fasilitas pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Fasilitas dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun 2035.
SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra
Selain fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk Pasal 156 ayat (1) huruf a dan b PMK 28/2024, fasilitas PPN yang diberikan berupa PPN Tidak Dipungut untuk penyerahan BKP dan JKP strategis tertentu serta impor BKP strategis tertentu. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini: Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN
Fasilitas di atas dapat dimanfaatkan dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Setelah sistem melakukan validasi syarat, wajib pajak perlu melengkapi data pemohon. Pemohon dapat bertindak sebagai pembeli BKP atau penerima JKP, penjual BKP atau pemberi JKP, atau khusus sebagai PKP yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan di IKN.
Setelah itu, pemohon juga perlu melengkapi detail transaksi PPN serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung.